Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

P4TKI BNP2TKI Malang: PJTKI Jangan Pakai Sistem Dua Kaki

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Jan - 2017, 18:38

Koordinator wilayah Malang P4TKI BNP2TKI, Muhammad Iqbal (Foto: Nana/ MalangTIMES)
Koordinator wilayah Malang P4TKI BNP2TKI, Muhammad Iqbal (Foto: Nana/ MalangTIMES)


MALANGTIMES - Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), Muhammad Iqbal memperingatkan PJTKI di Kabupaten Malang agar tidak memakai sistem dua kaki dalam masalah rekruitmen dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Hal ini disampaikannya kepada seluruh peserta dari perwakilan PJTKI se Kabupaten Malang di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Senin (09/01/17).
"Kita sampaikan jangan memakai dua kaki dalam hal tersebut karena pasti akan ketahuan," ucap Iqbal yang juga menjelaskan sistem dua kaki ini adalah satu kaki perusahaan memakai prosedur yang berlaku sesuai aturan, kaki lainnya memakai cara ilegal.
Pernyataan Iqbal tersebut didasarkan dengan banyaknya TKI di luar negeri yang tidak terdaftar dalam sistem BNP2TKI. 
"Bahkan kami sudah mengantongi nama-nama PJTKI di Kabupaten Malang tersebut yang nantinya akan kita panggil," lanjutnya.

Ia juga mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut. Sanksi yang akan diberlakukan selain skorsing tiga bulan operasi, peringatan keras juga pembekuan.
"Saatnya kita bersama-sama melindungi TKI dengan kelengkapan resmi administrasi yang legal. Kita tegakkan kedisiplinan dan sanksi kepada yang melanggar," tegas Iqbal.
Modus PJTKI dari pantauan BNP2TKI yang selama ini berjalan memang dilakukan dengan kesengajaan dalam mencari untung semata, dimanfaatkan pihak lain maupun meminjamkan identitas perusahaan ke agen di luar negeri.
"Dan sekali lagi di Kabupaten Malang sudah mulai terjadi dan terlihat kondisi tersebut," ujar Iqbal.
Dalam upaya meminimalisir TKI ke Luar Negeri Ilegal tersebut, BNP2TKI telah memakai Sistem Komputer Tenaga Kerja Luar Negeri yang bisa diakses oleh Pemerintah Daerah melalui Disnaker dan PJTKI.
"Ini untuk memaksimalkan peran perlindungan TKI dan juga mempermudah proses pengawasan dan penindakannya," terang Iqbal.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Ia pun menyampaikan masyarakat juga bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan apabila ada orang yang melakukan rekruitmen TKI tanpa kejelasan administrasi.
"Laporkan ke kepala desa atau lurahnya apabila menemukan hal seperti itu. Karena dipastikan itu ilegal," tegasnya yang juga menyebutkan untuk rekruitmen TKI ke luar negeri untuk jadi buruh atau pembantu rumah tangga dilarang dilakukan oleh orang perorangan tetapi wajib melalui perusahaan yang terdaftar.


Topik

Peristiwa memperingatkan-PJTKI Dinas-Tenaga-Kerja


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus