Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ini Penjelasan Pemerintah tentang Kenaikan Listrik Rumah Tangga 900 VA

Penulis : imam syafii - Editor : Redaksi

07 - Jan - 2017, 11:36

Grafik data tarif penerima subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga miskin.
Grafik data tarif penerima subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga miskin.

MALANGTIMES - Mengapa ada perubahan tarif untuk konsumen listrik rumah tangga 900 VA?. Bagaimana pemahaman kebijakan subsidi tepat sasaran? 

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Golongan penerima tarif subsidi tepat sasaran yaitu R1/900 VA sebesar Rp 26,6 triliun untuk 22,7 juta pelanggan.

Sementara, R1/450 VA sebesar Rp 22,7 Triliun untuk 23,1 juta pelanggan. Total anggaran subsidi listrik tepat sasaran sebesar Rp 49,3 triliun untuk 45,8 juta konsumen rumah tangga. 

Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki saat dikonfirmasi MalangTIMES melalui pesan selulernya menjelaskan perubahan tarif untuk konsumen listrik rumah tangga bagi Rumah Tangga 900 VA.

"Memang kebijakan subaidi liatrik tepat sasaran dimulai per 1 Januari 2017, sesuai program pemerintah yang diputuskan oleh DPR Komisi VII 22 September 2016," kata Teten. 

Kebijakan subsidi tepat sasaran per 1 Januari 2017 bukanlah mencabut subsidi atau menghilangkan subsidi bagi rumah tangga. Melainkan langkah memberikan subsidi hanya kepada rumah tangga yang berhak. 

"Seperti rumah tangga tidak mampu. Sedangkan bagi rumah tangga mampu tidak berhak mendapat subsidi listrik," terangnya. 

Diterangkan dia, kriteria rumah tangga miskin, sudah diproses melalui data dari Kementerian Sosial atau Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

"Untuk penerapan kebijakan subsidi tepat sasaran ini, tidak ada kenaikan tarif listrik. Karena tarif yang ada tetap sama yaitu tarif subsidi R1/VA dan tarif yang tidak beraubsidi setara dengan R1/1300 VA," terangnya.

Menurut Teten, pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik yang ditanggung oleh negara melalui APBN. Tujuannya agar dapat dijalankan tepat sasaran. 

"Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna ditingkat rumah tangga. Dengan melakukan reformasi sistem subsidi tersebut," paparnya. 

Para penduduk atau rumah tangga miskin yang menggunakan daya listrik sebesar 450 VA tetap mendapatkan subsidi penuh.

Sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT).

Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi


Topik

Ekonomi perubahan-tarif subsidi-listrik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

imam syafii

Editor

Redaksi