Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tahun Ini, Tarif Listrik 900 VA Naik Sampai Tiga Kali

Penulis : Nana - Editor : Redaksi

05 - Jan - 2017, 17:22

Ilustari kenaikan tarif listrik R-1 900 VA (Foto : Istimewa)
Ilustari kenaikan tarif listrik R-1 900 VA (Foto : Istimewa)

MALANGTIMES - Ternyata, setelah masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2017, PT PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik dengan daya R-1 900 VA- RTM bagi seluruh masyarakat.

Kenaikan tarif listrik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 28 Tahun 2016. 

Baca Juga : 6 Gunung Erupsi Bersamaan, Mulai di Tanah Jawa, Maluku, hingga Sumatera

Dalam selebaran informasi yang disebarkan Kementerian ESDM, tercatat bahwa kenaikan tarif listrik 900 VA-RTM dilakukan tiga kali dalam tahun 2017.

"Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka seperti dilansir tempo.co.

Kenaikan tarif listrik 900 VA di tahun 2017 sekitar Rp. 100/kWh sampai dengan Rp.200/kWh dari tarif awal (Desember 2016) sebesar Rp. 275/kWh untuk blok I (dibawah 20 kWh), Rp. 445/kWh (Blok II 20-60 kWh), Rp. 495/kWh untuk Blok III (diatas 60 kWh).

Tarif baru yang sudah berlaku per tanggal 1 Januari 2017 untuk R-1 900 VA-RTM adalah sebagai berikut :

Tahap I (1 Januari - 28 Februari) reguler blok I Rp. 360/kWh, Blok II Rp. 582/kWh Blok III Rp. 692/kWh dan Pra Bayar Rp. 791/kWh.

Tahap II (1 Maret -30 April) reguler blok I Rp. 470/kWh, Blok II Rp. 76/kWh Blok III Rp. 1.014/kWh dan Pra Bayar Rp. 1.034/kWh. Sedangkan tahap III (1Mei) seluruh reguler blok dan pra bayar Rp. 1.352/kWh.

Baca Juga : Dalam Sehari, Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Dua Lokasi Kejadian

Menurut  I Made Suprateka, kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya,"pungkas I Made.

Sementara tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak berubah yaitu pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA masyarakat miskin dan tidak mampu, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial masih mendapat subsidi pemerintah.


Topik

Peristiwa Tarif-Listrik-Naik-Tiga-kali PLN Menteri-ESDM


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Redaksi