Sebagaimana diketahui, kontrak merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab kontrak menentukan lancar tidaknya sebuah pekerjaan proyek konstruksi.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
“Dengan adanya upaya penyusunan pedoman Hukum Kontrak Konstruksi, diharapkan bisa meminimalisir perselisihan di bidang jasa konstruksi yang ada selama ini,”ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai, dalam acara Workshop Kontrak Konstruksi Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, Selasa (13/12/2016) di Yogyakarta.
Ditambahkan, pedoman hukum konstruksi ini juga berguna bagi pengguna kontrak dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat jasa konstruksi.
Selain itu, dibutuhkan pihak yang dapat memahami kontrak agar bisa menjadi penengah dalam meminimalisir dan menyelesaikan sengketa jasa konstruksi.
Pada kesempatan ini, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba menyampaikan materi tentang penyelenggaraan kontrak konstruksi.
"Para pelaku konstruksi harus mengetahui dasar hukum dan peraturan penyelenggaraan konstruksi", tutur Darda Daraba.
Umumnya terdapat tiga faktor atau penyebab permasalahan hukum dalam pelaksanaan kontrak yaitu aspek teknis, waktu, dan biaya.
Kesalahan dalam menentukan jenis kontrak terkadang juga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan kontrak seperti cara pembayaran dan kemungkinan adanya perubahan kontrak.
Kesalahan tersebut dapat berakibat timbulnya sengketa dan dapat juga menimbulkan kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.
Pada diskusi hari kedua pada workshop kali ini, didapatkan kesimpulan bahwa perlu dikembangkan ilmu kontrak konstruksi lebih dalam.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Pengembangan ilmu kontrak konstruksi dengan cara pembuatan pedoman yang lebih baik dan lebih mengakomodir aspek hukum bidang konstruksi, dibandingkan sisi ke-teknis-annya.
Dengan demikian pelaku sektor konstruksi akan lebih memahami aspek hukum dan terhindar dari masalah dikemudian hari.
Narasumber pada diskusi hari kedua ini antara lain : Pakar hukum kontrak konstruksi, Sarwono Hardjomudjadi, Praktisi Hukum Firman Wijaya, Direktur School of Quantity Surveyor, Ellyyanti, dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Agus Riyanto.
Firman Wijaya mengatakan perlunya sudut pandang psikologis dalam pelaksanaan kontrak agar hubungan antar pihak tetap terjaga.
Sementara, Sarwono Hardjomuljadi menyampaikan bahwa pelaku konstruksi harus memperhatikan penggunaan kata-kata dalam kontrak, agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah ada Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) yang mempunyai program edukasi bagi para anggotanya, yang dapat meningkatkan kompetensi dibidang kontrak konstruksi. Ke depan, keberadaan HAKKI diharapkan dapat mengurangi permasalahan kontrak konstruksi di Indonesia.
Hadir pula dalam kesempatan ini perwakilan DPD HAKKI Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin oleh Ketua DPD HAKKI Jawa Timur Gentur Prihantono.