Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Inilah Seputar PAUD yang Perlu Kita Ketahui

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Dec - 2016, 16:16

Ilustrasi PAUD (Istimewa)
Ilustrasi PAUD (Istimewa)

MALANGTIMES - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah lembaga PAUD di seluruh Indonesia sampai saat ini mencapai 190.161 lembaga. Terdiri dari 80.257 Taman Kanak-Kanak (TK), 78.061 Kelompok Bermain (KB), 3.480 Taman Penitipan Anak (TPA), 28.649 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan 490 TK Negeri Pembina.

Terjadi peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD usia 3-6 tahun  dari tahun 2010 yang hanya 28% dan sudah mencapai 70,1% di tahun 2015 dengan didominasi penyelenggaraan PAUD hampir 98% diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 

Kondisi tersebut, melahirkan kebijakan Pemerintah untuk menyuntikkan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD yang sudah dimulai sejak tahun 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD.  

BOP PAUD berfungsi sebagai bantuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu (miskin) untuk memperoleh layanan PAUD yang bermutu.

Inilah Syarat penerima BOP PAUD, jumlah dana dan waktu penyaluran sesuai yang dilansir oleh 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Juknis BOP PAUD 2016.


- Seluruh lembaga PAUD yang sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)
- Lembaga PAUD yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ada di Dapodik PAUD
- Memiliki Rekening Aktif atas nama Lembaga PAUD
- Memiliki NPWP
- Minimal siswa 12 anak
- Jumlah Dana BOP PAUD diberikan kepada lembaga PAUD apabila memiliki siswa dengan prioritas 4-6 tahun dengan dana sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.
- Jumlah penerimaan BOP PAUD maksimal sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta) per lembaga PAUD.  
- Penyaluran dana dilakukan pada Triwulan Kedua Tahun Berjalan yang dikirimkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Lembaga PAUD.
- Penggunaan BOP PAUD ditentukan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAAS) PAUD yang dibuat oleh lembaga tersebut.

Ada 3 komponen utama dalam pembiayaan yang boleh digunakan pada dana BOP PAUD tahun 2016 :
1. Kegiatan Pembelajaran, bisa untuk membeli buku-buku pembelajaran, peralatan pembelajaran,  bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya. Bisa juga untuk biaya kegiatan 
pertemuan orang tua /wali murid dan kunjungan ke rumah anak. Minimal penggunaan BOP PAUD sebesar 50% dari dana yang diterima


2. Kegiatan Pendukung untuk Penyediaan Buku Administrasi, Pembelian Alat-Alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Biaya pertemuan guru pada kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kegiatan kunjungan dan menambah transport pendidik. Selain itu bisa juga untuk penyediaan makanan sehat.
Maksimal penggunaan BOP PAUD sebesar 35% dari total dana yang diterima

3. Kegiatan Lainnya berupa perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD dan langganan listrik, telepon/internet, dan air.
Maksimal penggunaan BOP PAUD sebesar 15% dari total dana yang diterima.


Topik

Pendidikan Seputar-PAUD Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus