Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

UMK Kota Malang Rp 2.272.167 Per Januari 2017

Penulis : imam syafii - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Dec - 2016, 14:55

Ratusan wakil perusahaan mengikuti sosialisasi upah minimum kota (UMK) Malang di ruang sidang Balai Kota Malang. (foto imam syafii)
Ratusan wakil perusahaan mengikuti sosialisasi upah minimum kota (UMK) Malang di ruang sidang Balai Kota Malang. (foto imam syafii)

JATIMTIMES, MALANG - Upah minimun kota (UMK) Malang sudah ditentukan. UMK Kota Malang 2017 yang berlaku per 1 Januari naik menjadi Rp 2.272.167,50. Sebelumnya, UMK Kota Malang 2016 Rp 2.099.000.

Kenaikan UMK itu sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja dalam pelaksanaan proses produksi. Pemkot telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan peraturan gubernur Jawa Timur.

Untuk menentukan kenaikan itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang menggelar sosialisasi UMK 2017 di Balai Kota Malang, Rabu (7/12/2016).

Wali Kota Malang M. Anton dalam sambutannya yang disampaikan melalui staf ahli Supriyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Malang, terutama di perusahaan. "Jadi, pekerja akan mendapatkan hak dan kewajiban sepenuhnya dari perusahaan," ungkap Supriyadi.

 

Dia menjelaskan, jaminan bagi pekerja ini sangat penting dalam mendukung sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan. ''Tujuannya,juga memberikan keamanan dan keselamatan bagi setiap pekerja. Serta pekerja juga berhak mendapatkan hak libur, cuti, reward, dan asuransi ketenagakerjaan,'' katanya.

 

Setiap perusahaan diharapkan nantinya mampu meningkatkan regulasi dan jaminan bagi para karyawannya. Dengan begitu, perekonomian di Kota Malang semakin kondusif dan kepercayaan kepada investor juga meningkat dalam menanamkan modal.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang Bambang Suharijadi menerangkan, sosialisasi tentang kenaikan besaran upah ini sudah kali kesekian, terutama untuk kalangan asosiasi. "Dalam skala makro, ini baru yang pertama. Kami berharap para pekerja mendapat jaminan kesejahteraan," ujarnya. (*)


Topik

Peristiwa UMK-2017 Sidang Disnakertrans


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

imam syafii

Editor

Lazuardi Firdaus