JATIMTIMES, MALANG - Upah minimun kota (UMK) Malang sudah ditentukan. UMK Kota Malang 2017 yang berlaku per 1 Januari naik menjadi Rp 2.272.167,50. Sebelumnya, UMK Kota Malang 2016 Rp 2.099.000.
Kenaikan UMK itu sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja dalam pelaksanaan proses produksi. Pemkot telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan peraturan gubernur Jawa Timur.
Untuk menentukan kenaikan itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang menggelar sosialisasi UMK 2017 di Balai Kota Malang, Rabu (7/12/2016).
Wali Kota Malang M. Anton dalam sambutannya yang disampaikan melalui staf ahli Supriyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Malang, terutama di perusahaan. "Jadi, pekerja akan mendapatkan hak dan kewajiban sepenuhnya dari perusahaan," ungkap Supriyadi.
Dia menjelaskan, jaminan bagi pekerja ini sangat penting dalam mendukung sumber daya manusia (SDM) dalam memenuhi kebutuhan. ''Tujuannya,juga memberikan keamanan dan keselamatan bagi setiap pekerja. Serta pekerja juga berhak mendapatkan hak libur, cuti, reward, dan asuransi ketenagakerjaan,'' katanya.
Setiap perusahaan diharapkan nantinya mampu meningkatkan regulasi dan jaminan bagi para karyawannya. Dengan begitu, perekonomian di Kota Malang semakin kondusif dan kepercayaan kepada investor juga meningkat dalam menanamkan modal.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang Bambang Suharijadi menerangkan, sosialisasi tentang kenaikan besaran upah ini sudah kali kesekian, terutama untuk kalangan asosiasi. "Dalam skala makro, ini baru yang pertama. Kami berharap para pekerja mendapat jaminan kesejahteraan," ujarnya. (*)