MALANGTIMES- Pemkot Malang telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Cagar Budaya yang telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Malang.
Terkait Perda tentang Cagar Budaya, dijelaskan, hal ini bertujuan untuk menjaga, serta menguatkan, mempertahankan cagar budaya yang ada yang memiliki sejarah panjang.
Wali Kota Malang HM.Anton menjelaskan, berkaitan dengan Perda Cagar Budaya sendiri, pemerintah akan memberikan reward atau insentif bagi mereka yang sedang menempati cagar budaya misalnya di Kawasan Ijen.
"Mungkin nantinya tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diringankan seperti pajak petani atau gimana, supaya nanti mereka ini tetap mau melestarikan cagar buadayanya, atau juga nantinya akan diberi bantuan jika nantinya akan melakukan pemugaran atau apa seperti itu," bebernya.
Terkait kawasan Ijen ini, konsep dalam pembangunan kawasan ini merupakan hal yang harus dilestarikan sebagai bagian dari Cagar Budaya dan juga konteks lingkungan.
"Saya memang sekarang mengarah kepada bangunan di Ijen itu dengan konsep, kita kalau ngomong luar negeri, dimana konsep heritagenya kuat, segala sesuatunya dipertahankan, maka kita kan contoh itu," jelasnya.
Terkait boleh tidaknya membangun banguan modern di Kawasan Ijen, Anton menjelaskan, sebetulnya pihaknya ingin sekali mempertahankan hal itu, bahkan di dalam peraturan pembangunannya sebetulnya sudah ada, hanya penguatan dan sanksi yang sekarang ia minta dalam perda lebih tegas.
"Karena selama ini sanksi itu belum ada, boleh dipugar, namun harus tetap mengacu pada heritage bukan moderen, oleh karenanya pada tahun 2017, kita bangun kompleks kawasan Ijen ini lingkungannya untuk memunculkan kawasan Heritage," tutupnya.