MALANGTIMES- Maraknya tiang-tiang dan menara-menara telekomunikasi liar yang berdiri tanpa izin di lahan pemerintah atau lahan warga membuat masyarakat dan pemerintah Kota Malang resah, sehingga membuat DPRD Kota Malang melarang adanya izin pendirian menara sebelum perda sah.
Ketua Komisi C, Bambang Sumarto mengatakan, pihaknya sangat gencar dalam melakukan pengawasan dan sudah melarang kepada Kominfo untuk mengeluarkan izin pendirian menara monopol maupun menara tinggi sebelum perda disahkan.
Baca Juga : Beda Aturan Luhut Vs Terawan Soal Ojol di Masa PSBB, Jokowi Diminta Turun Tangan
"Perdanya masih kita bahas terus, kemarin waktu pembahasan, tim ahli kena satu pasal saja tidak cukup waktunya, ada lampiran-lampiran, sebenarnya 2016 namun karena belum selesai kita masukkan lagi 2017," tandasnya.
Dan dalam perda nantinya, DPRD kali ini lebih menyoroti terkait jarak dan penyebaran monopol, penyebaran itu ada yang sudah rekomendasi ada yang sudah berdiri dan ada yang rencana akan dibangun.
"Dan itu bagus, ada peta seperti itu bagus. Jadi tidak bisa keluar dari aturan itu keluar dari itu ya melanggar," bebernya.
Ia juga mengatakan, sebenarnya Kota Malang itu sangat perlu menara-menara telekomunikasi dalam menuju Kota Malang Smart City, namun harus ditata dan diatur, karena ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Deretan Fakta Bentrok TNI Vs Polri di Papua yang Tewaskan 3 Anggota Polisi
"Jadi harus sesuai aturan, kalau ilegal kan mereka ngak ngurus IMB, ngak ngurus perijinan," pungkasnya.