MALANGTIMES- Terkait kasus hukum dugaan proyek fiktif Dinas Pasar yang dialami 4 PNS di lingkungan Pemkot Malang, Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan akan tetap memberikan pendampingan hukum pada oknum tersebut.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan setelah keempat tersangka, yakni Sulton Nawari, Eko Wahyudi, Edi Winarno dan Widodo, mengirimkan surat resmi kepada Pemkot Malang terkait permohonan bantuan.
“Sebagian dari mereka juga sudah tidak di Dinas Pasar, mereka sudah mengajukan surat resmi dari masing-masing SKPD-nya terkait permohonan bantuan hukum,” tandas Anton.
Anton juga menambahkan, pendampingan hukum wajib diberikan pada setiap warga yang bersangkutan juga merupakan PNS pemkot
“Saat ini kami menunggu proses perkembangan kasusnya, kalau memang tidak terbukti melanggar hukum ya harus dilindungi mereka,” terangnya.
Abah Anton, begitu ia akrab disapa juga menjelaskan, pendampingan juga bermaksud untuk melakukan dalam pemantauan sejauh mana keterlibatan keempat oknum tersebut.
“Jika memang mereka terlibat, mau tidak mau secara hukum dia diberhentikan dengan tidak hormat, oleh karenanya kami ingin tau sejauh mana keterlibatannya” pungkasnya.