Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pakar Tata Negara UB : Masih Jabat Kades, Dilarang Jadi Pengurus Partai Politik

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

22 - Oct - 2016, 06:20

Ngesti Dwi Prasetyo, Pakar Tata Negara UB (Foto RRI.com)
Ngesti Dwi Prasetyo, Pakar Tata Negara UB (Foto RRI.com)

MALANGTIMES - Adanya aturan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Kepala Desa (kades) merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik sudah tidak bisa diganggu gugat.

Selain akan berdampak terhadap sudut pandang kepentingan dalam konteks jabatannya, rangkap jabatan akan menimbulkan efek domino dalam masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ngesti Dwi Prasetyo, Pakar Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, (21/10).

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Sudah sangat jelas aturan perundang-undangannya. Misal kades dilarang menjadi pengurus partai politik, itu sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa," kata Ngesti, walau kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan rangkap jabatan tersebut.

"Inilah masalah  kita, bahwa saat UU sudah berbunyi seperti itu, tapi masih saja dilanggar. Artinya, proses penegakan kedisiplinan (sanksi, red) memang longgar di tataran pengambil kebijakan daerah," lanjut Ngesti.

Dalam UU No. 6/2014 Tentang Desa Pasal 29 point g secara terang menyatakan bahwa kades dilarang menjadi pengurus partai politik.

"Ada sanksinya apabila kades melanggar, yaitu di Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2, yaitu sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Masih melanggar maka sanksinya pemberhentian sementara dan pemberhentian," terang Ngesti yang menekankan jangan lagi ada kasus-kasus kades menjadi pengurus partai politik.

Belum bertajinya sanksi dalam UU terutama bagi kades yang menjadi pengurus partai politik, Ngesti, sekali lagi menegaskan hal tersebut tergantung pada kemauan para pemimpin daerah untuk menegakkan aturan UU.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

"Saya pikir semua kembali kepada para pengambil kebijakan, mau atau tidak melakukan tindakan sesuai dengan tugasnya. Masih banyak di Kabupaten Malang kades menjadi pengurus partai atau berafiliasi dengan partai," ujar Ngesti.

Masih menurut Ngesti, saat Kades menjadi pengurus partai politik, hanya ada satu jalan yaitu melepaskan salah satu jabatannya.

"Kalau masih pilih kades, maka lepaskan jabatan partainya pun sebaliknya. Itu satu-satunya pilihan, jangan sampai membuat bingung masyarakat karena posisinya," kata Ngesti.


Topik

Peristiwa Rangkap-Jabatan PNS Kepala-Desa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus