MALANGTIMES - Banyaknya kasus pelanggaran dalam tata ruang daerah yang tidak tersentuh jerat hukum, baik administratif maupun pidana, semakin membuat regulasi tata ruang seperti macan kertas.
Tajam dalam aturan tetapi tumpul dalam pelaksanaan. Padahal seluruh aturan tata ruang dilengkapi dengan pasal-pasal sanksi yang cukup berat bagi para pelaku "kejahatan" tata ruang.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya
"Permasalahan yang terjadi akibat lemahnya law enforcement (penegakan hukum) dalam permasalahan tata ruang," kata Heri Antoni, Konsultan Kelembagaan Tata Ruang, Senin (10/10/2016).
Penegakan hukum dalam regulasi tata ruang seperti Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebenarnya memberikan ruang bagi pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara.
"Artinya ada pelimpahan tugas dan wewenang dari amanah UU terhadap PNS menjadi Penyidik untuk menegakkan aturan dalam tata ruang. Permasalahannya apakah sudah berjalan?," tanya Heri yang juga menyatakan setiap hari ada kurang lebih 15 hektare lahan pertanian beralih fungsi dan hilang.
Heri mencontohkan kondisi kawasan sungai yang semakin tahun airnya tercemar dan sempadannya dipenuhi bangunan, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan industri, pengelolaan hutan yang malah membuat luasannya berkurang dan pertambangan.
"Di wilayah itu banyak yang bermain dan dengan santainya mereka meraup keuntungan tanpa adanya sanksi, karena penegakan hukum tidak berjalan,"terangnya.
Heri juga menyampaikan sesuai dengan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, saatnya Tata Ruang menjadi panglima pembangunan.
Baca Juga : Beredar Proposal Skripsi "Hak Istimewa Luhut Binsar Pandjaitan", Ini Klarifikasi Unsoed
"Jangan sampai yang menjadi panglima dalam pembangunan adalah kepentingan segelintir orang,"katanya.
Untuk menjadikan tata ruang sebagai panglima pembangunan, Heri menyatakan seluruh regulasi yang ada wajib disosialisasikan kepada masyarakat sehingga ada pemahaman tentang hak dan kewajiban yang diharapkan mampu menjadi alat gedor kesadaran dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan tata ruang.
"Bentuk lembaga khusus dalam tata ruang yang dilengkapi dengan fungsi penindakan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena permasalahan tata ruang memang sangat massif terjadi diberbagai daerah,"pungkas Heri.