MALANGTIMES - Permasalahan Juru Parkir (jukir) liar yang terjadi di Kota Malang, membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menyiapkan program pemetaan titik parkir secara terpadu.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Pemetaan titik parkir yang nantinya berbasis online diharapkan mampu meminimalisir jukir liar dan memberikan kenyamanan masyarakat saat memarkir kendaraannya.
Selain hal tersebut, pemetaan ini juga sebagai alat kontrol bagi Dinas Perhubungan, baik dalam melakukan penertiban maupun yang berhubungan dengan target dan realisasi retribusi parkir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemandu Moda Transportasi (PMT) Dinas Perhubungan, Doddy Priambodo, di ruang kerjanya, Senin (03/10).
Dengan jumlah jukir di Kabupaten Malang sebanyak 996 orang yang berada di 600 titik parkir, Dinas Perhubungan tentunya tidak bisa memantau secara kontinue.
Walaupun Dinas Perhubungan memiliki 8 Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) yang di fungsikan untuk masalah perparkiran.
"Luasnya titik parkir dan banyaknya jumlah jukir di Kabupaten, membuat kita dibidang PMT harus melakukan terobosan dalam menangani perparkiran. Salah satunya pemetaan titik parkir terpadu,"urainya sambil menyampaikan bahwa program ini juga nantinya akan berisikan nama-nama jukir resmi.
"Yang dimaksud Jukir resmi itu yang namanya terdata, memiliki surat tugas yang dikenakan saat bekerja serta memakai rompi resmi yang kita berikan. Rompinya yang resmi sekarang berwarna biru, bukan lagi oranye,"terang Doddy.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Tahun 2016, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang melakukan pengadaan rompi jukir sebanyak 500 buah dan telah dibagikan kepada jukir. Walaupun sebagian masih belum menerimamya karena terkendala dana.
"Sisanya kita ajukan tahun 2017, mas. Selaian karena anggaran, kita juga sedang memetakan ulang jumlah jukir yang ada,"katanya yang juga menyampaikan bahwa setiap tahun jukir wajib memperbaharui surat tugasnya.
Dari data di Dinas Perhubungan, target retribusi parkir dipatok sebesar Rp. 2 Miliar pada 2016 dan menurun dari target sebelumnya 2015 sebesar Rp. 2,1 Miliar.
"Inilah yang membuat kami melakukan terobosan strategi, salah satunya pemetaan titik parkir terpadu. Kita bisa memantau langsung aktivitas perpakiran dan memprediksi jumlah penerimaan dari retribusi parkir, sehingga target daerah yang telah ditentukan bisa dikejar. Untung-untung terlampaui,"kata Doddy.
Saat ditanya tentang keberadaan jukir liar, Doddy menyatakan memang ada, walaupun tidak banyak dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Laporan masyarakat pasti ada tentang jukir liar, tetapi biasanya masuk ke UPTD lantas dikoordinasikan kepada kita. Tapi tidak banyak mas. Biasanya juga jukir yang sudah tidak bisa kita bina, kita coret namanya dan diganti,"ujarnya.