Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPO 3 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan

Penulis : Imam Syafii - Editor : Redaksi

23 - Aug - 2016, 17:53

Tersangka pengeroyokan, Kopler diamankan di Polsek Lawang. (Foto : Imam syafii/MalangTIMES)
Tersangka pengeroyokan, Kopler diamankan di Polsek Lawang. (Foto : Imam syafii/MalangTIMES)

MALANGTIMES – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Hal ini terjadi pada Roki Febri Ananta Putra alias Kopler, (25), warga Sentul, Purwodadi, Pasuruan.

Dia akhirnya diringkus Polsek Lawang, setelah menjadi DPO selama 3 bulan. Kopler tersandung kasus pengeroyokan di Jalan Sumbersekar, Gang Kenanga, Kelurahan Kalirejo, Lawang, (3/5/2016) lalu.

Baca Juga : Trending Twitter! Buku Karya Tere Liye Jadi Barang Bukti Aksi Vandalisme Anarko

Kapolsek Lawang, Kompol Wachid Arifaini menjelaskan kasus pengeroyokan terhadap korban AF, (16) pelajar asal Jalan Sumber Waras, dan Fatchur Rohman, (23) warga Jalan Sumber Sekar, Kelurahan Kalirejo, dilakukan tiga tersangka.

Tersangka pertama Choirul Anam (penyu), (28) Jalan Indrokilo Selatan, Kalirejo, sudah berhasil ditangkap pada Mei lalu dan sudah menjalani proses hukum.

Tersangka kedua, Kopler yang baru diamankan anggota Polsek Lawang empat hari lalu di rumahnya. Lalu satu pelaku, (Eka) masih dalam pengejaran polisi.

Dijelaskan, kronologi kejadian bermula adanya dendam sesama kumpulan anak jalanan (punk) di Jalan Sumber Sekar, Gang Kenanga, Kalirejo, Lawang, Kabupaten Malang.

“Waktu kejadian Selasa, (03/05/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya mereka melakukan pesta miras. Lalu Penyu, Kopler dan Eka mencari Alan dengan mendatangi rumah korban,” ungkap Wachid Arifaini saat menjelaskan ke wartawan di Polsek Lawang, Selasa, (23/8/2016).

Baca Juga : Bukunya Viral Jadi Barang Bukti Kasus Anarko, Tere Liye Beri Respon Begini

Ditambahkan, pelaku memang punya masalah pribadi dengan Alan. Saat mendatangi rumah korban, pelaku bertanya kepada korban terkait keberadaan Alan.

"Korban menjawab tidak tahu. Pelaku pun langsung menghajar korban di TKP, sampai korban mengalami luka di bagian kepala, dan di bawah matanya hingga robek,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)


Topik

Peristiwa Pangeroyokan Kriminal-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Syafii

Editor

Redaksi