MALANGTIMES - M. Rifin (36) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, harus berurusan dengan anggota Polsek Lawang.
Lantaran mencuri motor milik M. Umar (20), warga Dusun Mendek, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang saat mencari rumput di sawah.
Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Hadi Puspito menjelaskan kejadian Sabtu, (20/8/2016) sekitar pukul 12.30 WIB, korban sedang berangkat mencari rumput mengendarai motor Yamaha Vega Nopol 2341 HY.
''Korban mencari rumput di area perhutani wilayah Lawang. Lalu motornya diparkir tidak jauh dari tempat ia mencari rumput,'' ungkapnya.
Lanjut Hadi, saat memarkir motornya, korban sudah melakukan pengamanan kunci ganda (kunci stir) agar aman.
''Agar aman korban pun mengunci motornya. Jarak merumput korban dengan parkir motor sekitar 25 meter. Namun, keberadaan korban sudah diintai oleh pelaku,'' terangnya.
Selang beberapa menit kemudian, korban mendengar suara motornya menyala. Korban mengetahui bahwa motornya dibawa kabur oleh tersangka.
''Setelah korban mendengar suara motor menyala, Ia berteriak minta tolong,'' tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Lawang tak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diamankan.
''Tersangka sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya,'' katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.