MALANGTIMES - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Andreas Pardede terus bergulir. Upaya mencari keadilan dengan cara melakukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, batal dilakukan.
Menurut keterangan Abdul Fatah, salah satu kuasa hukum tersangka, permohonan Praperadilan itu memang sempat dibuka dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (23/5/2016).
Namun sidang permohonan praperadilan untuk menyoal penetapan tersangka dan penyidikan oleh Polda Jatim itu berakhir dalam pemeriksaan administrasi saja.
Rifandaru, sebagai hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan itu jelasnya menilai kata Abdul Fatah, permohonan praperadilan sudah tidak disidangkan lagi karena ada pencabutan dari Andreas Pardede selaku prinsipal.
Memang sempat disidangkan. Namun, hanya baru pada tingkat kroscek administrasi surat kuasa. "Karena ada pertimbangan lain, pihak kami mencabutnya. Akhirnya, hakim menyatakan persidangan praperadilan sudah berakhir.
"Kami selaku tim kuasa hukumnya, masih mempertimbangkan ulang. Karena, soalnya perkara ini sudah P21 dan kami akan hadapi saja di pokok perkaranya," jelasnya, kepada TIMESIndonesia.
Diberitakan sebelumnya, dalam praperadilan tersebut, pihak tersangka menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Bahkan tak hanya penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim yang disoal, tersangka juga menyoal Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkaranya telah P21 dan menjadikan pihak Kejati Jatim sebagai turut termohon.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2013. Hal itu setelah memeriksa 87 saksi, termasuk anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Jatim).
Penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP. Sesuai audit kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Diantara para tersangka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo.
Untuk Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya sebagai rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Selanjutnya juga tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim.(*)