MALANGTIMES - DPRD Kabupaten Malang menyayangkan sikap PTPN XII yang melaporkan warga tiga kecamatan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait penggarapan kebun Kalibakar.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Dalam siaran persnya, Senin (23/5/2016) Zia Ulhaq selaku perwakilan DPRD Kabupaten Malang menyampaikan, pihak PTPN XII melaporkan warga di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo, dan Ampelgading, yang menggarap kebun Kalibakar ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan lahan.
Dewan menyayangkan tindakan PTPN XII, yang seharusnya lebih mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah pertanahan ini.
"Upaya hukum tidak akan menyelesaikan persoalan, melainkan menambah keruh persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini," ujarnya dalam siaran pers.
Lebih lanjut dijelaskan, PTPN XII memiliki dasar sebagai pemegang pertama penguasaan HGU (Hak Guna Usaha) yang berakhir 2013. Namun, bukan berarti warga yang menggarap lahan dikriminalisasi dengan melaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
DPRD Kabupaten Malang berharap, setidaknya pihak PTPN XII memberikan ruang pemanfaatan tanah untuk masyarakat, apalagi digunakan bagi kepentingan umum seperti sekolah atau tempat ibadah.
Warga bukan berkeinginan memiliki, melainkan memanfaatkan tanah tersebut. PTPN XII dapat menjadikan hak pakai sebagai dasar melegalkan penggunaan tanah oleh warga. (*)